“Kalau yang mau jadi ketua kerukunan, harus orang Maluku asli dan berkedudukan di Kendari. Standar untuk jadi ‘Bapak Raja’ itu harus ukur diri. Tidak bisa asal klaim apalagi tidak punya payung hukum,” tegas pengurus KMIM.
Sekretaris KMIM Sultra turut menyampaikan keprihatinannya atas ulah oknum Yansen yang berulang kali membuat unggahan di media sosial hingga menghadiri acara resmi (seperti STQA dan kegiatan kerukunan daerah) dengan mengatasnamakan Ketua Kerukunan Maluku.
“Kami sangat menyesalkan pernyataan saudara Yansen yang menyatakan dirinya Ketua Maluku, Maluku Utara di Sultra. Itu tidak benar! Ketua kami yang sah adalah Bapak Arifin Teharahma,” tegas Sekretaris KMIM Sultra.
Pihak pengurus mengungkapkan telah pernah mengutus perwakilan untuk menegur dan bermediasi secara kekeluargaan agar oknum tersebut berhenti mengatasnamakan kerukunan.
“Dulu sudah pernah kita utus orang untuk ingatkan agar jangan gunakan atribut atau mengatasnamakan kerukunan. Baju adat Cale atau Omi siapa saja warga Maluku boleh pakai, tapi jangan membawa nama organisasi kerukunan untuk klaim sepihak,” lanjutnya.
Pihak KMIM menduga ada motif keuntungan pribadi di balik aksi klaim berulang ini. Pengurus menegaskan bahwa ini merupakan teguran dan peringatan terbuka terakhir.
“Ini peringatan terakhir yang kami sampaikan lewat media. Kalau perbuatan ini terulang lagi, kami tidak akan segan-segan membawa masalah ini ke jalur hukum. Mengatasnamakan organisasi tanpa payung hukum untuk mendapat keuntungan pribadi itu sangat berbahaya,” tegas Arifin.
Di akhir keterangannya, KMIM mengimbau seluruh warga perantauan Maluku dan Maluku Utara di Sultra agar tidak terprovokasi, tetap menjaga persatuan, serta mendukung pemerintah daerah demi terciptanya Sultra yang aman, sejahtera, dan religius.
“Bone ri aja, Buton ri lau. Kita semua bersaudara. Warga Maluku di perantauan harus selalu mendukung pemerintah daerah dan menjaga silaturahmi,” tutupnya. (RED)



Tinggalkan Balasan