Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hakim ketiga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan LR ditahan di Rutan Salemba. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan keadilan. (red)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan