“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban meninggal dunia. Sesuai aturan, ahli waris sah akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan maksimal hingga Rp20 juta,” ujar Rivan dalam keterangan resminya.
Penyerahan santunan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.
Selain menanggung biaya perawatan di rumah sakit, Jasa Raharja juga memastikan penggantian biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) maksimal Rp1 juta.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatra Barat, Teguh Afrianto, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak kepolisian dan rumah sakit terkait untuk mempercepat proses pendataan korban dan memantau langsung proses penjaminan di fasilitas kesehatan.
“Kami berkomitmen untuk secepat mungkin menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan memastikan seluruh korban luka-luka mendapatkan penanganan medis yang optimal dengan biaya yang dijamin oleh Jasa Raharja,” tegas Teguh.
Lebih lanjut, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para operator transportasi umum, untuk selalu melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
Keselamatan berkendara harus menjadi prioritas utama guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. (Red)



Tinggalkan Balasan