Menurut Dodi, nota kesepahaman ini akan menjadi landasan untuk memperkuat sinergi asuransi kendaraan bermotor lintas negara secara terintegrasi. Hal ini krusial mengingat mobilitas orang dan kendaraan di PLBN terus meningkat, yang menuntut adanya payung hukum dan tata kelola yang selaras.
Sekretaris BNPP RI Komjen Pol Makhruzi Rahman menekankan bahwa pelayanan di perbatasan harus dilakukan secara profesional dan terpadu. Baginya, PLBN adalah pintu gerbang sekaligus wajah Indonesia di mata dunia.
Makhruzi menyoroti tingginya aktivitas masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, baik di perbatasan darat maupun laut. Kondisi ini memerlukan dukungan pelindungan asuransi yang pasti bagi para pelintas batas.
“Pelayanan publik di kawasan perbatasan harus berorientasi pada pelindungan masyarakat. Kerja sama ini adalah langkah konkret untuk memperkuat sinergi antarinstansi tersebut,” kata Makhruzi.
Ruang Lingkup Kerja Sama:
Dukungan fasilitas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Pelaksana pertanggungan wajib kecelakaan dan asuransi kendaraan.
Pertukaran serta pelindungan data lintas instansi.
Pengembangan sistem informasi terintegrasi.
Implementasi dari MoU ini tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Kedua lembaga sepakat untuk segera menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis, membentuk kelompok kerja khusus, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Kehadiran petugas Jasa Raharja di PLBN diharapkan tidak hanya mempermudah urusan administrasi asuransi, tetapi juga mampu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap kawasan perbatasan tidak lagi dipandang sebagai wilayah pinggiran, melainkan pelayanan pusat yang mampu memberikan rasa aman dan kepastian bagi setiap warga negara maupun warga asing yang melintas. (red)



Tinggalkan Balasan