1. Gubernur dan Wakil Gubernur
    Pelantikan serentak pada 7 Februari 2025, atau 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU.
  2. Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota
    Pelantikan serentak pada 10 Februari 2025, atau 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

Namun, pelantikan dapat mengalami penundaan apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan di MK, putaran kedua Pilkada di DKI Jakarta, atau keadaan memaksa (force majeure).

Dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan, KPU memastikan seluruh proses Pilkada 2024 berjalan transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. (red)

58 / 100 Skor SEO