Penempatan proyek baru di Karawang juga dianggap ironis karena di Pulau Buton sendiri terdapat aset infrastruktur dan pabrik milik BUMN maupun swasta yang saat ini terbengkalai. Pabrik milik PT WIKA dan PT KPA, misalnya, sebenarnya sudah mampu memproduksi aspal ekstraksi yang bahkan telah digunakan untuk proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sayangnya, pabrik-pabrik tersebut dilaporkan berhenti berproduksi dan telah merumahkan karyawannya sejak tahun 2025 akibat minimnya dukungan kebijakan. Padahal, Pemerintah Kabupaten Buton telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RDTR Kawasan Industri Pertambangan Lasalimu untuk mendukung penuh hilirisasi di lokasi sumber daya.
Kesenjangan ini dikhawatirkan akan memicu mosi tidak percaya dari masyarakat daerah tambang. Basiran memperingatkan bahwa jika kebijakan ini tetap dipaksakan, muncul kekhawatiran Buton hanya akan mewariskan “lubang tambang” bagi generasi mendatang, tanpa pernah merasakan kemegahan industrinya.
“Kami mendukung kemandirian bangsa melalui hilirisasi, namun hilirisasi tanpa keadilan bagi daerah penghasil adalah eksploitasi,” pungkasnya.
Editor: Ikhsan



Tinggalkan Balasan