Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sementara itu, kuasa hukum Anton Timbang, Agustinus Nahak, mengaku telah mendatangi penyidik di Bareskrim untuk menanyakan langsung kebenaran kabar yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sudah mendatangi Bareskrim dan menanyakan kebenaran terkait berita yang sudah beredar. Baik penyidik, Kanit maupun Kasubdit menyampaikan bahwa AT tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agustinus Nahak, Senin (16/3/2026).
Ia juga menyebut penyidik mengaku tidak pernah menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Mereka tidak pernah melakukan konferensi pers, justru mereka kaget kenapa ada berita seperti itu,” ujarnya.
GMA Sultra pun mengingatkan bahwa kerja jurnalistik harus tetap mengacu pada kode etik jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, memeriksa fakta secara cermat, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Selain kepada media, GMA Sultra juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial, dengan tidak langsung mempercayai atau menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, GMA Sultra berharap polemik informasi terkait status hukum Anton Timbang tidak semakin meluas dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan. (red)



Tinggalkan Balasan