Pantauan di lokasi, penggeledahan rujab tersebut berlangsung tertutup di bawah pengamanan ketat. Pintu gerbang rumah dinas ditutup rapat dan awak media dilarang mendekat. Terlihat sejumlah jaksa didampingi personel TNI bersiaga di area depan, lengkap dengan beberapa kendaraan tim penyidik yang terparkir.
Kajati Sultra, Dr. Sugeng Rianta, membenarkan penggeledahan di rujab Husmaluddin namun belum bersedia merinci detail teknisnya. “Tunggu setelah proses di lapangan selesai. Kasi Penkum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi,” kata Sugeng seperti dilansir dari kendarihariini.com.
Konfirmasi serupa juga disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kolaka, Zainal. “Infonya begitu, tapi terkait apa masih menunggu konfirmasi,” ujarnya.
- Ketua Serikat Buruh Kolaka Berty Layuk Bongkar K3 IPIP Pomalaa, Dugaan Pemotongan Upah untuk APD Disorot
- Pernah Tangani Kasus Penghina Jokowi, Ini Rekam Jejak Irjen Himawan Bayu Aji dari Dirtipidsiber Bareskrim hingga Kapolda Sultra
- Yusran Akbar: Anggaran 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Konawe
Guna menelusuri aliran dana dan mengamankan barang bukti, tim penyidik Pidsus Kejati Sultra juga menggeledah rumah Dirut PT BPS, H. Tasman, pada Senin (22/6). Sugeng menegaskan bahwa segala tindakan yang diambil di lapangan murni untuk kepentingan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
“Setiap langkah yang diambil penyidik semata-mata untuk kebutuhan pembuktian perkara serta upaya pengembalian aset hasil tindak pidana,” tegas Sugeng, Selasa (23/6/2026).
Di pihak lain, kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, membenarkan adanya penggeledahan di rumah kliennya. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana yang sah untuk mengamankan alat bukti di tahap penyidikan.
“Benar telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara yang sudah pada tahap penyidikan,” ungkap Jamal.
Meski begitu, Jamal mengingatkan publik agar tidak berasumsi prematur dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kami menghormati kewenangan Kejati Sultra. Namun seluruh proses harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi hak-hak hukum setiap warga negara,” tandasnya.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (11/6/2026), Kajati Sultra Dr. Sugeng Rianta mengonfirmasi bahwa kasus korupsi tambang PT AMIN ini secara total telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 233 miliar. Sejauh ini, sudah ada sembilan orang yang diputus bersalah di tingkat pengadilan.
Sebagian terpidana dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang diakumulasikan sebesar Rp 58 miliar. Namun, dari jumlah itu, baru sekitar Rp 8,9 miliar yang berhasil disetorkan ke kas negara.
“Dari uang pengganti yang dibebankan itu 58 miliar. Dari 58 miliar itu, kami belum berhasil mengeksekusi semua, karena kan pembayaran uang pengganti itu ada tata cara sita eksekusinya. Diberikan waktu, kalau ndak mau bayar hartanya dicari. Kalau ketemu, hartanya disita oleh jaksa dan kemudian dilelang. Ada seperti ini, baru kita setor,” jelas Sugeng.
Oleh karena itu, sisa kerugian negara sebesar Rp 174 miliar yang diduga dinikmati oleh pihak lain kini dikejar lewat perburuan Beneficial Owner (BO). Sugeng mensinyalir ada aktor intelektual yang menerima keuntungan besar di balik dokumen perusahaan tanpa mencantumkan namanya.
“Kami akan kejar tokoh di balik kasus ini, BO pemilik manfaat dari kasus ini. Masih ada sekitar Rp 174 miliar, dinikmati oleh siapa, nah ini yang menjadi target kami untuk mengejar pemilik manfaat. Karena perintah dari Presiden dan Jaksa Agung jelas, penegakkan hukum saat ini fokus pada pemulihan keuangan negara,” tukas Sugeng.
Nama Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, dan PT BPS sendiri mencuat sejak persidangan terdakwa Machrusy selaku Direktur PT AMIN di Pengadilan Tipikor Kendari pada Jumat, 5 Desember 2025 lalu.
Dalam sidang tersebut, Machrusy mengungkapkan bahwa Husmaluddin melalui PT BPS diduga terlibat dalam aktivitas jual beli ore nikel ilegal yang berasal dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kolaka Utara. Husmaluddin ditengarai menggunakan dokumen terbang milik PT AMIN sebanyak tiga kali untuk memuluskan penjualan ilegal tersebut.
Hingga saat ini, penyidikan terus mengerucut pada penelusuran sisa aliran dana. Sejumlah saksi penting dari berbagai instansi terkait juga telah diperiksa, termasuk pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
(nkn/nkn)



Tinggalkan Balasan