Sebaliknya, pemanfaatan ruang yang tidak terkendali berpotensi memicu berbagai dampak negatif di masa depan, mulai dari konflik horizontal, terhambatnya pembangunan infrastruktur publik, hingga merosotnya kepercayaan investor luar terhadap stabilitas daerah.

Dalam forum bersama lembaga antirasuah tersebut, Sekda Amir Hasan juga menyoroti pentingnya langkah integrasi dan sinkronisasi data pertanahan. Keberadaan data yang terintegrasi secara digital akan memudahkan pemerintah dalam mengambil keputusan cepat, mendeteksi potensi masalah sejak dini, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan dalam perencanaan tata ruang maupun pengelolaan aset daerah.

“Pengelolaan aset dan lahan milik pemerintah kota kini menjadi perhatian utama kami. Pemkot Kendari didorong untuk melakukan pendataan dan pengamanan aset secara profesional guna mencegah terjadinya sengketa hukum maupun penyalahgunaan pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga,” imbuhnya.

Sebagai kota yang tengah berkembang pesat sebagai pusat pemerintahan, jasa, dan perdagangan di Sultra, isu pengendalian tata ruang di Kendari kian mendesak. Pertumbuhan masif kawasan permukiman dan pusat bisnis baru membutuhkan pengawasan ketat agar perkembangan kota tetap berjalan lurus sesuai dengan cetak biru (blueprint) rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Melalui penguatan koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK ini, Pemkot Kendari optimistis dapat membangun sistem tata kelola pertanahan yang mampu menutup rapat celah penyimpangan, meningkatkan transparansi perizinan, serta meletakkan fondasi yang kokoh bagi pembangunan kota yang berkelanjutan. (PDN)

65 / 100 Skor SEO