KENDARI, perdetiknews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus memperkuat sinergi dan koordinasi bersama pemerintah pusat guna mewujudkan tata kelola pertanahan serta pemanfaatan ruang yang tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata mengantisipasi persoalan tumpang tindih lahan, sengketa aset, hingga pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat optimalisasi kerja sama pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah dan ruang yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/6/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, yang hadir langsung mengikuti jalannya rapat menegaskan bahwa pengelolaan tanah dan ruang bukan sekadar urusan administrasi semata. Lebih dari itu, sektor ini berpengaruh langsung terhadap arah pembangunan daerah, mutu pelayanan publik, hingga kepastian iklim investasi.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap pemanfaatan lahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat,” tegas Amir Hasan di Kendari.
Amir Hasan menjelaskan, kepastian tata ruang merupakan salah satu instrumen paling vital dalam menciptakan iklim investasi yang sehat di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, para pelaku usaha dan investor sangat membutuhkan jaminan hukum serta kepastian lokasi yang klir sebelum menanamkan modalnya di daerah.
Sebaliknya, pemanfaatan ruang yang tidak terkendali berpotensi memicu berbagai dampak negatif di masa depan, mulai dari konflik horizontal, terhambatnya pembangunan infrastruktur publik, hingga merosotnya kepercayaan investor luar terhadap stabilitas daerah.
Dalam forum bersama lembaga antirasuah tersebut, Sekda Amir Hasan juga menyoroti pentingnya langkah integrasi dan sinkronisasi data pertanahan. Keberadaan data yang terintegrasi secara digital akan memudahkan pemerintah dalam mengambil keputusan cepat, mendeteksi potensi masalah sejak dini, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan dalam perencanaan tata ruang maupun pengelolaan aset daerah.
“Pengelolaan aset dan lahan milik pemerintah kota kini menjadi perhatian utama kami. Pemkot Kendari didorong untuk melakukan pendataan dan pengamanan aset secara profesional guna mencegah terjadinya sengketa hukum maupun penyalahgunaan pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga,” imbuhnya.

Sebagai kota yang tengah berkembang pesat sebagai pusat pemerintahan, jasa, dan perdagangan di Sultra, isu pengendalian tata ruang di Kendari kian mendesak. Pertumbuhan masif kawasan permukiman dan pusat bisnis baru membutuhkan pengawasan ketat agar perkembangan kota tetap berjalan lurus sesuai dengan cetak biru (blueprint) rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Melalui penguatan koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK ini, Pemkot Kendari optimistis dapat membangun sistem tata kelola pertanahan yang mampu menutup rapat celah penyimpangan, meningkatkan transparansi perizinan, serta meletakkan fondasi yang kokoh bagi pembangunan kota yang berkelanjutan. (PDN)



Tinggalkan Balasan