Muna – MR, Eks Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa (Kades) Labulubulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi, Kamis (23/4/2026). Penangkapan itu terkait dugaan korupsi dana desa pada pekerjaan dan belanja fiktif senilai Rp510 juta di Labulubulu tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, menjelaskan dugaan korupsi MR dilakukan dengan tidak melaksanakan pekerjaan galian saluran pembuangan, pembuatan pelat duiker, dan penyertaan modal badan usaha milik desa (bumdes). Dari pagu dana desa Rp812 juta di Labulubulu, ditemukan Rp202,6 juta yang tidak direalisasikan pada tahun 2021.
Sementara itu, pengelolaan dana desa dengan pagu anggaran Rp972 juta pada tahun 2022 tidak terealisasi sebesar Rp307,5 juta. Sejumlah program yang tidak terlaksana meliputi penanganan stunting, peningkatan jalan dalam desa, pengadaan bibit kopi, serta pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Penahanan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Saat menjabat Kades Labulubulu, tersangka diduga melakukan korupsi dana desa,” jelas Jufri melalui keterangan resminya, Jumat (24/4).
Jufri menyebut perbuatan MR menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp510 juta. Ia kemudian ditahan di Polres Muna selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp510 juta. Saat ini, MR telah ditahan di Polres Muna selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 23 April hingga 12 Mei 2026,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MR akan dijerat Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah melalui UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 603 KUHP dikenakan, karena MR melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan ancaman penjara 2 hingga 20 tahun dan denda Rp10 juta sampai Rp2 miliar.

Sementara Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor diterapkan atas perbuatan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
sumber: kendari.info









Tinggalkan Balasan