Setelah sempat buron, Koko Erwin akhirnya berhasil diringkus oleh Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (26/2/2026). Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia guna menghindari kejaran petugas.
“Pelaku ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial A dan R yang membantu proses pelariannya,” ungkap Kasatgas NIC, Kombes Pol. Kevin Leleury.
Koko Erwin sendiri diketahui merupakan pemain lama sekaligus residivis kasus narkoba yang pernah divonis di Makassar pada tahun 2018 silam. Kini, kepolisian tengah mendalami lebih lanjut keterlibatan personel lain dalam jaringan maut ini. (red)
Baca Juga:



Tinggalkan Balasan