Keputusan ini mewajibkan PT SBP untuk menyelesaikan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110B, yang mengatur sanksi berupa penghentian sementara, denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.
Selain masalah perizinan, jejak digital perusahaan ini juga menunjukkan bahwa IUP mereka pernah dicabut oleh pemerintah. Meski demikian, berdasarkan data Dinas ESDM Sulawesi Tenggara tahun 2025, PT SBP masih mendapatkan kuota RKAB sebanyak 800.000 metrik ton. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya koordinasi dan pengawasan antar-lembaga pemerintah.

Untuk menertibkan kawasan hutan, Pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan wakil dari Kejaksaan Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Jampidsus sebagai pelaksana.
Satgas PKH kembali bergerak setelah sukses menertibkan jutaan hektare lahan sawit ilegal. Mereka kini membidik aktivitas tambang ilegal yang menyalahgunakan kawasan hutan. Operasi besar-besaran ini menyasar lahan seluas 4,2 juta hektare, sebagai tindak lanjut langsung dari perintah Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang juga menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH, mengatakan operasi penertiban disepakati akan dimulai pada 1 September 2025. Lahan hasil penertiban tambang ilegal nantinya akan dititipkan sementara ke Kementerian BUMN untuk dikelola.
Ilham, Bendahara II KNPI Konawe Utara, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak. Ia menegaskan, selain merugikan negara, pertambangan ilegal juga membawa dampak besar pada lingkungan. “Seharusnya pelaku (PT. SBP) mendapatkan ganjaran hukum setimpal. Apalagi diduga lokasi produksinya di luar IPPKH, pastinya perusahaan tidak akan bertanggung jawab terhadap reklamasi lahan,” tegas Ilham.

Lemahnya pengawasan dan penindakan oleh pihak berwenang disebut sebagai faktor utama yang membiarkan korporasi merambah kawasan hutan. Ilham secara tegas menuntut Gakkum KLHK, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM untuk turun tangan dan menyelamatkan sumber daya alam yang rusak. “Penambangan ilegal terjadi di depan mata. Sumber daya alam yang melimpah hanya dinikmati oleh para korporasi nakal tanpa peduli terhadap daerah dan masyarakat,” jelasnya. KNPI Konut berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas demi keadilan bagi lingkungan dan masyarakat.
Dengan bukti-bukti yang ada, akankah Satgas PKH mampu menindak tegas PT SBP dan para pelaku lain? Ataukah aktivitas pertambangan ini akan terus berlanjut tanpa pengawasan yang memadai?




Tinggalkan Balasan