KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah Provinsi Sultra di bawah kepemimpinan gubernur dalam memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan operasional pertambangan.

Apresiasi tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menyusul langkah konsolidasi yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra terkait penguatan penerimaan daerah melalui skema opsen dan penataan pajak kendaraan sektor industri tambang.

Menurut Suwandi, peningkatan PAD tidak bisa dilakukan secara parsial maupun sektoral. Dibutuhkan sinergi kuat antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat agar potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan benar-benar maksimal.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Pak Gubernur Andi Sumangerukka melalui Bapenda terkait opsen dan optimalisasi PAD dari sektor pajak kendaraan ini. PAD itu tidak bisa sektoral, harus ada sinergi antara kabupaten, provinsi, dan nasional,” ujar Suwandi Andi kepada Perdetiknews, Kamis 29 Mei 2026.

Pernyataan Suwandi tersebut sekaligus memperkuat langkah agresif yang sebelumnya telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra melalui rapat koordinasi dan sosialisasi perpajakan di Kantor PT IPIP Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Selasa 26 Mei 2026.

Dalam forum yang dihadiri perusahaan industri, vendor, hingga kontraktor tambang itu, Plt Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, tampil dengan nada tegas menyoroti dugaan kebocoran PAD dari sektor kendaraan operasional tambang dan alat berat.

Mahbub mengungkapkan masih banyak kendaraan industri menggunakan pelat nomor luar daerah bahkan beroperasi tanpa identitas kendaraan resmi di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Dia bayar pajaknya di luar, tetapi menggunakan jalan di sini. Ini jelas merugikan daerah,” tegas Mahbub di hadapan peserta rapat.

Sorotan tajam diarahkan pada kendaraan industri seperti dump truck raksasa, articulated dump truck (ADT), kendaraan hauling, hingga armada impor merek Howo dan Shacman yang beroperasi di kawasan industri Pomalaa dan sekitarnya.

Menurut Bapenda Sultra, kendaraan-kendaraan tersebut memanfaatkan infrastruktur daerah, namun pajaknya justru mengalir ke provinsi lain akibat penggunaan registrasi luar daerah.

Tak hanya itu, kendaraan operasional tanpa pelat nomor juga menjadi perhatian serius pemerintah karena dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran PAD dalam jumlah besar.

Dalam rapat tersebut, Mahbub secara terbuka meminta seluruh perusahaan dan vendor menyerahkan data riil kendaraan serta alat berat yang beroperasi di kawasan industri.

“Kalau ada kendaraan kosong tanpa plat, kasih datanya ke kami. Berapa unit, apa mereknya, apa tipenya, semua harus jelas,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan pengawasan, DPRD Sultra juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) optimalisasi PAD yang akan fokus menyisir sektor perhubungan sebagai leading sector pengawasan lintas aktivitas darat, laut, dan udara.

Pansus tersebut akan memetakan potensi penerimaan daerah dari aktivitas kendaraan operasional tambang, alat berat, hingga armada industri yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

Menurut Suwandi, langkah tersebut penting agar pengawasan terhadap industri pertambangan berjalan seiring dengan target peningkatan fiskal daerah.

“Fokus kami adalah bagaimana seluruh aktivitas operasional pertambangan yang menggunakan fasilitas daerah juga memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD,” tegasnya.

Di hadapan manajemen PT IPIP dan para vendor industri, Mahbub juga memaparkan enam jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat (PAB), dan opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ia menegaskan seluruh kendaraan operasional industri, termasuk kendaraan yang hanya beroperasi di jalan khusus tambang, tetap wajib tunduk pada aturan perpajakan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Jangan lagi beranggapan karena kendaraan hanya beroperasi di jalan khusus tambang lalu tidak wajib pajak. Undang-undang sudah jelas, semua jalan darat masuk,” tegasnya.

Mahbub juga mengingatkan perusahaan agar membeli BBM industri hanya dari penyalur resmi yang memiliki legalitas sebagai Wajib Pungut (WAPU).

“Nanti kami kirim daftar supplier resmi. Jangan membeli dari penyalur ilegal,” ujarnya.

Selain kendaraan operasional, Bapenda Sultra kini mulai membidik Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2 persen yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB), baik dari invoice pembelian maupun harga pasar umum.

“Kalau invoice tidak ada, kami gunakan harga pasaran umum,” katanya.

Langkah tegas tersebut dinilai menjadi alarm keras bagi perusahaan-perusahaan industri di Sulawesi Tenggara yang selama ini diduga belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD daerah.

Dalam kesempatan itu, Suwandi Andi juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia mengingatkan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Isu ini sudah cukup hangat. Pengadaan itu pasti ada regulasinya dan musti terbuka tendernya. Kalau hanya menunjuk salah satu perusahaan saja, waduh, itu bisa ditelusuri,” katanya.

Politisi senior tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah daerah secara kelembagaan tidak memiliki ruang untuk melakukan praktik bisnis langsung, kecuali melalui instrumen resmi seperti perusahaan daerah.

Karena itu, jika ditemukan adanya permainan oknum yang memanfaatkan akses kekuasaan untuk menghambat penerimaan negara atau mengakali kewajiban pajak, ia meminta aparat bertindak tegas.

Menurutnya, rasa keadilan masyarakat akan terciderai apabila kendaraan kecil milik rakyat terus menjadi sasaran sweeping pajak, sementara kendaraan operasional industri berskala besar justru lolos dari pengawasan.

“Kalau misalnya ada oknum yang bermain menggunakan aksesnya untuk kepentingan pribadi dan merugikan negara, tentu tidak bisa dibiarkan. Negara harus hadir dan tegas di situ,” ujarnya.

“Jangan sampai kendaraan masyarakat kecil kita sweeping tiap hari, tapi yang di dalam kawasan industri menghasilkan uang banyak malah dibiarkan. Oh, enggak bisa, kita harus tegas!” pungkas Suwandi Andi.

11 / 100 Skor SEO