Salah satu materi penting yang akan diatur dalam revisi tersebut adalah penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi kepolisian.

“Penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena telah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, dan materi ini akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri,” tegas Habiburokhman.

Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.

Pengawasan internal Polri pun diminta untuk diperkuat melalui penyempurnaan kinerja Biro Wasidik, Inspektorat, dan Divisi Propam.

Terkait pengelolaan anggaran, Komisi III menilai sistem perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini menggunakan pendekatan berbasis akar rumput (bottom up) sudah sejalan dengan semangat reformasi Polri dan perlu dipertahankan.

Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Selain itu, pemanfaatan teknologi juga menjadi sorotan. Komisi III mendorong penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, hingga teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan tugas dan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Sebagai penutup, Komisi III menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah dengan berlandaskan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

9 / 100 Skor SEO