Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan seluruh Kapolda se-Indonesia selama kurang lebih empat jam, Senin (26/1/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, itu menghasilkan delapan poin kesimpulan bertajuk “8 Poin Percepatan Reformasi Polri.”

Kesimpulan rapat dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Salah satu poin utama menegaskan kembali kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden RI dan tidak berbentuk kementerian.

“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian, dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga memastikan akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.