KENDARI, – Penerapan asas dominus litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam penuntutan perkara pidana, terus menjadi perbincangan hangat di Indonesia.
Kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang menjadi sorotan utama dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.
Di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), polemik ini menjadi topik utama dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri puluhan mahasiswa Fakultas Hukum.
Empat narasumber ahli, yaitu Direktur Pascasarjana Unsultra Dr. LM Bariun SH. MH, akademisi Muhammad Ramadan Kiro SH, praktisi hukum Nasruddin SH, dan Kaprodi Hukum Fakultas Hukum Unsultra La Ode Muhram Naado SH, sepakat menolak penerapan asas dominus litis.
Para narasumber menekankan bahwa pemberian wewenang penuh kepada kejaksaan berpotensi menimbulkan polemik dan penyalahgunaan wewenang.
Mereka juga menyoroti perlunya mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah hal tersebut dan memastikan penerapan asas dominus litis sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
“Harapan kita mengenai penerapan ini tidak boleh diberikan wewenang sepenuhnya kepada kejaksaan. Karena masing-masing penegak hukum sudah punya hak yang sama. Dalam penegakan hukum itu kan sudah jelas, baik dari Polisi dan jaksa setara, tidak ada yang dibawah. Jadi saling koordinasi,” ujar Dr. LM Bariun SH. MH.
Praktisi hukum Nasruddin SH menambahkan bahwa wewenang yang berlebih pada kejaksaan dapat memicu kesewenang-wenangan.
“Jadi menurut pandangan saya, kalau ada wewenang yang lebih, maka akan terjadi kesewenang-wenangan. Kesimpulannya kami menolak untuk itu,” tegasnya.
Para akademisi dan praktisi hukum ini mendesak agar revisi KUHAP, khususnya terkait asas dominus litis, dikaji ulang secara komprehensif.
Mereka berharap agar sistem hukum Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Kami sepakat menolak penerapan Dominus Litis ini yang diberikan wewenang berlebihan kepada Jaksa. Jadi kita fokus bagaimana pembaruan rancangan KUHAP itu, berfokus pada proses penegakan hukum. Kami harap soal rancangan penerapan soal wewenang ini harus dipertimbangkan kembali,” pungkas La Ode Muhram Naado SH.
Polemik asas dominus litis ini menunjukkan pentingnya diskusi dan kajian mendalam dalam setiap perubahan hukum.
Diharapkan, hasil diskusi ini dapat menjadi masukan berharga bagi pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan hukum yang adil dan berimbang.