Menurut DLHK, setiap kegiatan pemanfaatan ruang di APL wajib mengikuti prosedur perizinan, verifikasi lingkungan, dan kajian teknis. Pihak DLHK menekankan bahwa aspek lingkungan menjadi prioritas utama agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif.
“Pihak pengelola lahan telah mengajukan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar. Hal itu menjadi bukti bahwa proses pemanfaatan lahan mengikuti jalur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pemkot Kendari, melalui DLHK, berkomitmen untuk terus melakukan monitoring terhadap aktivitas pengelolaan lahan tersebut. Pengawasan ini penting untuk memastikan pengembangan kawasan tetap berada dalam koridor pembangunan berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.
“Pemkot Kendari berkomitmen memastikan setiap kegiatan pengembangan kawasan berjalan tertib, terarah, dan sesuai aturan,” pungkas Erlis.
Penegasan dari DLHK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada publik terkait pemanfaatan lahan di Kawasan Teluk Kendari yang merupakan salah satu landmark strategis Kota Kendari.



Tinggalkan Balasan