Selain melarang total segala bentuk pungutan liar, Dikbud Sultra juga memangkas birokrasi administrasi dengan menegaskan bahwa Kartu Keluarga (KK) yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode tidak perlu lagi dilegalisir.
Aturan yang merujuk pada Permendagri 104/2019 ini mempermudah orang tua murid, kecuali bagi mereka yang masih memiliki KK model lama dengan tanda tangan manual yang tetap wajib dilegalisir.
Kebijakan pro-rakyat lainnya yang dimuat dalam edaran tersebut adalah pembebasan biaya uji kesehatan untuk syarat masuk SMK.
Bagi jurusan atau kompetensi keahlian tertentu yang mewajibkan syarat “Tidak Buta Warna”, pihak sekolah diwajibkan menyelenggarakan tes mandiri secara internal dan membebaskan calon siswa dari segala biaya pemeriksaan alias gratis.
Surat pemberitahuan ini telah didistribusikan kepada seluruh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Provinsi Sultra serta Ketua MKKS SMA/SMK dan SLB Kota Kendari.
Seluruh jajaran di tingkat daerah diminta segera menindaklanjuti instruksi ini, sementara masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran atau pungutan liar oleh oknum sekolah di lapangan.
(san)



Tinggalkan Balasan