JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga terafiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar Kejagung menetapkan tiga petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, menyebut yayasan-yayasan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra pelaksana program MBG.

Namun, dalam praktiknya tetap lolos dan memperoleh penunjukan sebagai mitra.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra,” ujar Syarief.

Menurut penyidik, proses verifikasi pada portal mitra BGN diduga telah diatur sedemikian rupa sehingga yayasan tertentu dapat memperoleh persetujuan.

Kejagung menduga terdapat intervensi dari para tersangka dalam proses tersebut.

Akibatnya, yayasan-yayasan yang terafiliasi itu mendapatkan akses untuk mengelola kegiatan dalam program MBG dan menerima insentif dalam jumlah besar.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Dugaan Konflik Kepentingan
Penemuan adanya keterkaitan antara yayasan mitra dengan pejabat BGN menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang dibiayai negara.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pejabat publik seharusnya tidak memiliki kepentingan langsung terhadap lembaga atau badan yang memperoleh keuntungan dari program yang berada di bawah kewenangannya.

Karena itu, penyidik kini menelusuri lebih jauh peran masing-masing tersangka, termasuk keterlibatan mereka dalam proses verifikasi, penunjukan yayasan, hingga aliran dana yang diterima.

Pengadaan Juga Diduga Bermasalah
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra, Kejagung juga menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penyidik menduga para tersangka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak berdasarkan kebutuhan riil program.

Sejumlah pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan antara lain 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menduga terdapat praktik mark up harga dalam pengadaan tersebut yang menyebabkan kerugian negara.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini digadang-gadang sebagai salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar. (red)

61 / 100 Skor SEO