JAKARTA,  – Di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih membayangi pasar kerja nasional, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berada dalam kondisi stabil dan mampu menahan guncangan apabila terjadi lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Dalam paparannya, Abdur Rahman, yang juga menjabat sebagai Direktur Human Capital dan Umum, menyebut kesehatan dana JKP terus dijaga melalui optimalisasi pengelolaan risiko dan penguatan kepesertaan.

“Ketahanan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam kondisi stabil dan terkendali,” ujar Abdur Rahman di hadapan para anggota dewan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengawasan tetap diperlukan karena dinamika ketenagakerjaan yang fluktuatif. “Kami masih memerlukan observasi lebih lanjut dalam beberapa periode mendatang karena situasinya masih labil,” tambahnya.

JKP merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja formal yang mengalami PHK. Sejak pertama kali digulirkan pada 2022, program ini telah menjadi penyangga ekonomi bagi ribuan pekerja yang kehilangan penghasilan akibat pemutusan kerja sepihak ataupun restrukturisasi industri.