Setelah penetapan pemenang, proses pengadaan masuk ke tahapan SPPBJ dan penandatanganan kontrak.

Dalam jadwal tender, penerbitan SPPBJ berlangsung pada 27-31 Agustus 2026, sedangkan penandatanganan kontrak dijadwalkan pada 27 Agustus hingga 7 September 2026.

Artinya, penetapan pemenang telah dilakukan, sementara dokumen yang tersedia mencantumkan rentang waktu untuk proses menuju kontrak.

Data tender yang tersedia belum menunjukkan secara eksplisit bahwa kontrak telah ditandatangani. Karena itu, status yang dapat dipastikan dari dokumen adalah CV Faizah Rezky Konstruksi sebagai pemenang tender dan proses penandatanganan kontrak sesuai jadwal pengadaan.

Pekerjaan rehabilitasi Masjid Agung Al Kautsar mencakup sejumlah bagian bangunan.

Lingkup pekerjaan antara lain pekerjaan pendahuluan, pekerjaan penunjang dan peralatan, pembongkaran, penerapan SMKK, rehabilitasi area wudu, rehabilitasi aula, rehabilitasi gerbang hingga pekerjaan finishing dan penyelesaian akhir.

Dengan nilai penawaran Rp1,125 miliar, nilai tersebut berada sekitar Rp281,25 juta di bawah pagu anggaran.

Tahapan berikutnya menjadi penting untuk memastikan proses administrasi menuju kontrak berjalan sesuai ketentuan dan pekerjaan nantinya dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Bagi proyek rehabilitasi fasilitas publik seperti Masjid Agung Al Kautsar, perhatian tidak berhenti pada siapa pemenang tender. Setelah kontrak berjalan, pelaksanaan pekerjaan, mutu hasil rehabilitasi, ketepatan waktu dan kesesuaian penggunaan anggaran menjadi bagian yang dapat dipantau publik.

Sumber: SPSE

54 / 100 Skor SEO