Tanda tangan elektronik Bupati Konkep yang tercantum dalam sistem pun disebut murni merupakan konsekuensi administrasi digital. Berdasarkan telah teknis, lokasi WIUP PT AJS yang terletak di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan terbukti bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konkep Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Terdapat temuan tumpang tindih wilayah dengan kawasan lindung yang dilarang untuk eksploitasi mineral atau batuan, sehingga lokasi tersebut tidak dapat dijadikan tempat usaha pertambangan. Dinas ESDM Sultra kini telah bersurat ke Biro Hukum Setda Provinsi Sultra untuk meminta pendapat hukum ( legal opinion ) dan resmi menangguhkan permohonan IUP Eksplorasi perusahaan tersebut.

Hasbullah menegaskan bahwa jika ada rekomendasi pembatalan PKKPR dari Pemda Konkep, maka secara otomatis syarat IUP-nya menjadi batal demi hukum. Langkah pencegahan ini diambil guna memastikan kepastian hukum dan menjaga fungsi ruang di wilayah Konawe Kepulauan agar tetap sesuai dengan peruntukannya. (red)

50 / 100 Skor SEO