perdetiknews.com — Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan komitmen penuh dalam menjaga integritas, moral, serta marwah institusi kepolisian dengan mengambil tindakan tegas terhadap salah satu oknum anggotanya, Briptu K. Oknum personel tersebut kini telah resmi dijebloskan ke ruang tahanan khusus Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam/Provos) Polres Kotim guna menjalani pemeriksaan internal secara intensif.
Langkah pengamanan yang dilakukan sejak Minggu (21/6) ini diambil demi memastikan seluruh rangkaian proses penyeledikan atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukannya dapat berjalan lancar, objektif, dan transparan.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menegaskan bahwa institusinya sama sekali tidak memberikan perlakuan khusus atau keistimewaan apa pun terhadap personel yang diduga kuat melanggar disiplin maupun kode etik Polri. Penempatan Briptu K di sel khusus Provos murni merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal demi menjaga situasi lingkungan kerja tetap kondusif.
“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah resmi diamankan di ruang tahanan khusus Provos Polres Kotim. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan maksimal. Kami pastikan perkara ini akan diproses secara transparan, akuntabel, dan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan kepolisian,” tegas AKP Edy Wiyoko dalam keterangan resminya.
Perkara ini mencuat ke publik setelah terjadinya insiden penggerebekan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota korps baju cokelat dan seorang oknum anggota Bhayangkari. Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa (16/6) malam lalu di kawasan Perumahan Bintang Jaya Makmur.
Warga setempat sempat dikejutkan oleh adanya teriakan histeris “maling” dari seorang pria pada tengah malam. Setelah ditelusuri, teriakan tersebut rupanya bersumber dari seorang suami yang berhasil memergoki istrinya tengah berduaan dengan pria lain di dalam rumah. Rumah tersebut diketahui dihuni oleh personel polisi berinisial Bripda H bersama istrinya, A, yang bekerja sebagai tenaga P3K di RS Pratama Samuda.
Oknum pria yang dilaporkan sempat melarikan diri saat digerebek oleh Bripda H tidak lain adalah Briptu K. Ironisnya, Briptu K merupakan rekan satu angkatan dari Bripda H sendiri, sekaligus berstatus sebagai mantan kekasih dari saudari A sebelum dia menikah.
Polres Kotim memastikan bahwa pengusutan perkara domestik yang menyeret anggotanya ini akan ditegakkan secara profesional dan proporsional tanpa pandang bulu. Penjatuhan sanksi hukum internal yang serius ini menjadi bukti keterbukaan institusi kepada masyarakat luas bahwa penegakan hukum di dalam tubuh kepolisian terus berjalan tegas demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.





Tinggalkan Balasan