Kini, LB dan MA mendekam di tahanan Polsek Poasia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polresta Kendari. “Keduanya akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang ancamannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKP Samsir Bahar, mengakhiri keterangannya. **

8 / 100 Skor SEO