Kini, LB dan MA mendekam di tahanan Polsek Poasia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polresta Kendari. “Keduanya akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang ancamannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKP Samsir Bahar, mengakhiri keterangannya. **
Begel Ponsel Pakai Pisau, Dua Pekerja Bangunan Diringkus Polisi di Kendari
11 Juli 2025 08:48
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan