Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengatakan penyidik memang telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
“Keputusan gelar menetapkan Direktur Utama sebagai tersangka. Tapi ketetapannya belum saya tanda tangani,” ujar Irhamni.
Ia menjelaskan gelar perkara dilakukan pada 3 Maret 2026 dan dalam forum tersebut penyidik menilai perkara tersebut telah memenuhi dua alat bukti.
Namun, penetapan tersangka secara resmi masih menunggu proses administrasi berupa penandatanganan dokumen oleh pimpinan penyidik.
GPMI Ingatkan Media Jaga Etika Jurnalistik
Menanggapi situasi itu, GPMI mengingatkan agar media massa tetap mematuhi kode etik jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik.
Menurut Anas, setiap informasi yang dipublikasikan harus didasarkan pada fakta serta data yang telah diverifikasi secara menyeluruh.
“Pers memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk opini publik. Karena itu kami berharap media tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan profesionalitas,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum sebelum menarik kesimpulan terkait kasus tersebut.
“Jangan sampai informasi yang belum final justru memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutupnya. (red)



Tinggalkan Balasan