Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera menerbitkan aturan tegas terkait kendaraan operasional di sektor pertambangan. Ampuh mendesak agar seluruh kendaraan maupun alat berat di wilayah tersebut wajib menggunakan plat nomor lokal, yakni plat DT.

Dorongan ini muncul setelah Ampuh Sultra menemukan fakta di lapangan bahwa mayoritas perusahaan pertambangan masih menggunakan armada, seperti dump truck dan alat berat, dengan nomor pajak dari luar daerah.

“Di wilayah pertambangan kita di Sultra ini masih banyak yang menggunakan plat luar, seperti dari Sulawesi Selatan, Jakarta, Kalimantan, dan daerah lainnya. Artinya, pembayaran pajak kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah Sultra, melainkan ke daerah asal kendaraan itu dikeluarkan,” ujar perwakilan Ampuh Sultra kepada media, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, kondisi ini menciptakan ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan bagi masyarakat lokal. Ia menilai Pemprov Sultra selama ini seolah hanya “memberikan” fasilitas infrastruktur jalan untuk dirusak oleh kendaraan tambang, namun hasil pajaknya justru dinikmati oleh provinsi lain.

“Ini alasan kuat kami mendorong Pemprov Sultra untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya agar semua kendaraan di sektor pertambangan maupun industri smelter wajib membayar pajak di Sultra,” tegasnya.

Ampuh meyakini, jika regulasi ini diterapkan secara maksimal, akan terjadi lonjakan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Peningkatan pendapatan tersebut nantinya dapat menjadi solusi konkret untuk pembenahan infrastruktur di Bumi Anoa yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.

“Kalau pendapatan pajak maksimal dan dialokasikan untuk pembangunan, kami yakin persoalan infrastruktur jalan yang selama ini menjadi problem utama di Sultra dapat segera diatasi,” pungkasnya.

Editor: Ikhsan

20 / 100 Skor SEO