Konawe Selatan – Isu mengenai adanya rumah warga bernama Pak Made yang rusak akibat getaran aktivitas alat berat PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan, akhirnya klir.
Pihak yayasan yang mengelola dan memonitor rumah tersebut meluruskan bahwa narasi kerusakan plafon akibat aktivitas korporasi pertambangan tidaklah benar.
Perwakilan dari pihak yayasan menjelaskan bahwa rumah Pak Made merupakan rumah binaan yang berada di bawah monitoring mereka selama 12 tahun terakhir berdasarkan ikatan perjanjian kontrak resmi. Kerusakan plafon yang sempat viral di media sosial murni merupakan kerusakan alami karena faktor usia bangunan.
“Kalau plafon yang jatuh itu memang dari sebulan atau beberapa bulan itu sudah jatuh lima tahun yang lalu, Pak. Jadi bukan karena aktivitas PT WIN,” ujar perwakilan yayasan dalam forum mediasi bersama warga dan aparat penegak hukum, Sabtu (30/5/2026).
Pihak yayasan menegaskan posisi mereka berada di tengah-tengah dan tidak memiliki kepentingan komersial dengan pihak manapun. Klarifikasi ini dikeluarkan secara objektif demi meluruskan fakta lapangan agar tidak dipelintir oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana.
“Kami enggak pro tambang, kita juga tidak kontra tambang, tapi kalau rumah itu kami pertanggungjawabkan. Itu bukan karena pertambangan, memang sudah jatuh dari dulu, Pak, lima tahun yang lalu. Jadi tolong jangan manfaatkan kami punya (rumah binaan),” tegasnya.
Pernyataan dari pihak yayasan ini langsung disambut riuh dan sorakan dukungan dari sebagian besar warga Desa Torobulu Dusun 4 yang hadir dalam mediasi. Warga sepakat agar isu-isu hoaks di media sosial dihentikan karena dapat merusak kondusivitas desa mereka yang selama ini aman.
Sementara itu, Direktur Utama PT WIN, Muh. Nuriman Djalani, menyayangkan adanya penggiringan opini negatif di media sosial yang mengaitkan kerusakan rumah warga dengan operasional perusahaan. Nuriman kembali mempertegas bahwa keberadaan alat berat di dekat pemukiman tersebut murni atas permintaan warga untuk membantu penyediaan fasilitas umum, bukan untuk pengerukan nikel.

“Dari awal memang lokasi ini bukan lokasi penambangan. Dilihat dari materialnya tidak ada kandungan nikelnya di sini. Jadi dari awal memang kita di sini untuk membantu warga seperti membuat sumur air bersih dan meratakan lahan,” kata Nuriman.
Meskipun demikian, pihak PT WIN mengaku sangat menghargai langkah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri yang menetapkan status quo atau penghentian sementara aktivitas di area pemukiman tersebut demi menjaga situasi sosial. PT WIN berkomitmen untuk selalu taat pada regulasi hukum serta instruksi dari Mabes Polri demi kebaikan masyarakat lingkar tambang. (red)



Tinggalkan Balasan