“Fleksibilitas kerja ini tentu tidak berlaku untuk semua pegawai ASN. Mereka yang berada di posisi pelayanan langsung kepada masyarakat dan mendukung kelancaran operasional pemerintahan tetap harus menjalankan tugas mereka sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Berdasarkan Perpres tersebut, meskipun ada ruang untuk fleksibilitas, penerapan kebijakan ini tetap mengedepankan efisiensi anggaran serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Ke depannya, BKN akan terus mengkaji skema kerja ini agar dapat memberikan manfaat bagi ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. **