Karena itu, Bahana meminta aparat penegak hukum menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan dalam rantai distribusi BBM. Menurutnya, apabila ditemukan praktik penimbunan maupun permainan distribusi oleh oknum tertentu, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan. Jika memang ditemukan indikasi penimbunan atau penyimpangan distribusi, aparat harus bertindak tegas. Masyarakat tidak boleh terus dirugikan,” tegasnya.

Selain aparat penegak hukum, Bahana juga meminta BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai penyebab kelangkaan BBM di Kabupaten Kolaka serta memastikan distribusi kembali normal dalam waktu secepatnya.

“BPH Migas dan Pertamina harus memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut karena dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi di Kabupaten Kolaka,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh instansi terkait harus bekerja sama menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak saling melempar tanggung jawab. Sebab, ketersediaan BBM merupakan kebutuhan vital yang memengaruhi kehidupan masyarakat, sektor transportasi, hingga keberlangsungan dunia usaha.

“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah solusi nyata. Pemerintah, Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum harus bergerak cepat agar distribusi BBM kembali normal dan aktivitas masyarakat tidak terus terganggu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina Patra Niaga maupun BPH Migas belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kelangkaan Pertalite dan Pertamax di Kabupaten Kolaka. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. (red)

8 / 100 Skor SEO