Irsan menyoroti ketentuan hukum yang diduga dilanggar, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menyebut Pasal 60 yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi, dan Pasal 104 yang mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelakunya.

Guna membuktikan dugaan tersebut, Irsan mendesak KLHK dan KKP untuk segera membentuk tim di bidang pengendalian pencemaran lingkungan dan turun langsung ke lapangan. Tim ini diminta melakukan investigasi lapangan, termasuk pengecekan titik koordinat lokasi aktivitas perusahaan.

“Kami minta KLHK dan KKP segera membentuk tim untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan titik koordinat, dan berkoordinasi apakah fakta di lapangan sama dengan dugaan pencemaran lingkungan ini betul atau tidak. Ini demi menjadi bukti keseriusan bahwa pemerintah serius menangani persoalan tambang ilegal, sehingga tidak ada lagi ruang bagi mafia tambang,” tegasnya.

Irsan juga menyatakan dukungan dari Direktur Eksekutif Nasional Indonesian Environmental Observer Association (EN IEOA) yang siap menyerahkan laporan ke KLHK, KKP, Kejagung, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai pencemaran lingkungan sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi.

“Ini adalah bentuk kejahatan luar biasa yang sangat merugikan masyarakat. Untuk itu, kami meminta Bareskrim Polri bersama instansi terkait untuk segera memanggil dan mengadili Dirut PT Paramitha Persada Tama yang diduga sebagai aktor dari terjadinya pencemaran lingkungan,” tutup Irsan Aprianto. (NN)

71 / 100 Skor SEO