KONAWE, – Penyidik Polres Konawe resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan terkait sengketa lahan persawahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Konflik yang melibatkan lahan masyarakat transmigrasi ini disinyalir melibatkan motif imbalan dan janji kepemilikan lahan ilegal. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Ketiga tersangka berinisial G (42), A (20), dan E (34). “Ketiga tersangka ini terlibat dalam perkara berbeda, namun semua berkaitan dengan kasus sengketa kepemilikan dan pendudukan lahan di Tawamelewe,” jelas Taufik, Jumat (3/10/2025).
Fakta krusial terungkap dari pengakuan tersangka inisial A. Tersangka A mengaku ikut dalam aksi pendudukan dan perusakan lahan karena diming-imingi imbalan berupa janji kepemilikan lahan.
A dijanjikan satu hektare tanah oleh pihak lain yang kini juga menjadi tersangka, meskipun A tidak memiliki hak legal atas lahan di desa transmigrasi tersebut.



Tinggalkan Balasan