Konawe Utara – Dalam upaya mendukung program Asta Cita yang digagas pemerintah, Polres Konawe Utara melalui Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat memberantas peredaran narkotika. Selasa (12/11/2024) malam, tim yang dipimpin Iptu Arman, S.H. berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Otole, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K., menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mencapai tujuan Indonesia maju, adil, dan makmur, sebagaimana tercantum dalam poin ketujuh Asta Cita: memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Polres Konawe Utara akan terus bekerja keras mengejar para pelaku hingga ke jaringan yang lebih besar. Kami ingin mewujudkan Bumi Oheo bebas dari peredaran narkotika,” kata Priyo saat memberikan keterangan, Rabu (13/11).
Penggerebekan dan Barang Bukti
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Otole. Tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Tepat pada pukul 19.00 WITA, petugas bersama perangkat desa setempat menggeledah rumah seorang pria berinisial S (39).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:



Tinggalkan Balasan