JAKARTA, – Aktivitas pertambangan nikel PT Sumber Bumi Putra (SBP) di Desa Pusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan tajam. Perusahaan ini diduga kuat melakukan penambangan di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sebuah pelanggaran yang berpotensi merugikan negara secara ekologis dan finansial.
Data menunjukkan PT SBP mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 218 hektare. Di dalam wilayah IUP tersebut, terdapat Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 145,72 hektare. Namun, izin IPPKH yang dimiliki perusahaan hanya mencakup 42,78 hektare.
Ironisnya, temuan di lapangan mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan justru terjadi di luar koordinat izin, yakni di blok 1, 2, dan 3, padahal izin hanya berlaku untuk blok 4, 5, 6A, dan 6B.

PT Sumber Bumi Putera (SBP) terancam sanksi administratif akibat pelanggaran lingkungan yang dilakukannya. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, PT SBP termasuk dalam daftar perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Related posts:
- Diduga Lalai karena Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Lawan Arah di Kambu, Satu Tewas
- Kapolda ‘Disentil’ Kapal Azimut, Skandal Pengadaan Rp9,9 Miliar di Sultra, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- ‘Tambang Spanyol’ di Konut Dibongkar P3D, Dugaan Ilegal di Lahan IUP 3 Perusahaan
- Usman, Mantan Karyawan Suami Korban, Ditangkap Terkait Pembunuhan Sadis di Korumba
Berita Terkait



Tinggalkan Balasan