Magetan, – PT Jasa Raharja menunjukkan respons cepatnya atas kecelakaan tragis yang terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 12.49 WIB, di perlintasan resmi JPL08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan. Insiden ini melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan tujuh unit sepeda motor, mengakibatkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa nahas ini bermula saat pintu perlintasan kereta api dibuka setelah KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat. Namun, tanpa disadari, KA Malioboro Ekspres dari arah sebaliknya masih dalam perjalanan melintas. Akibat kurangnya kewaspadaan, tujuh sepeda motor yang melintasi rel tertabrak oleh KA tersebut.
Empat korban meninggal dunia teridentifikasi sebagai Totok Herwanto (52) dari Madiun, Hariyono (54) dari Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (23) dari Magetan, dan Resyka Nadya Maharani Putri (23) dari Madiun. Sementara itu, empat korban luka-luka masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, dan RSUD dr. Soedono Madiun. Satu korban luka lainnya menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, memastikan bahwa seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017. “Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkap Dewi.
Segera setelah mendapat informasi kecelakaan, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama jajaran petugas Jasa Raharja setempat langsung bergerak cepat meninjau lokasi kejadian. Koordinasi intensif dilakukan dengan pihak kepolisian untuk penerbitan Laporan Polisi. Selanjutnya, petugas mendatangi rumah sakit untuk pendataan korban luka-luka dan meninggal dunia, dilanjutkan dengan survei ahli waris korban meninggal dunia.
Jaminan dan santunan yang diberikan Jasa Raharja juga mencakup manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu. Seluruh proses ini dijalankan dengan prinsip pelayanan prima agar hak-hak korban dapat segera tersalurkan tanpa hambatan administrasi.
Sebagai perwujudan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja, sebagai bagian dari Kementerian BUMN, terus berkomitmen memberikan layanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat. Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berkendara serta pengelolaan perlintasan sebidang kereta api yang lebih ketat demi menghindari jatuhnya korban jiwa di kemudian hari. **