Daerah

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Purworejo

35
×

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Purworejo

Sebarkan artikel ini
kecelakaan lalu lintas Purworejo

PURWOREJO, JAWA TENGAH – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan jaminan dan santunan kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi pada hari ini, Rabu (7/5), sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kecelakaan maut tersebut melibatkan sebuah kendaraan angkutan pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton bernomor polisi B 9970 BYZ.

Insiden nahas ini terjadi ketika truk tronton yang melaju dari arah Magelang menuju Purworejo berusaha menyalip angkutan pedesaan di depannya. Diduga kehilangan kendali, truk tersebut kemudian menabrak angkutan umum tersebut hingga kedua kendaraan terdorong keluar jalur dan menabrak rumah warga di tepi jalan.

Akibat kecelakaan mengerikan ini, sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan telah dijamin oleh pihaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja,” ujar Rivan dalam keterangan resminya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp20 juta yang akan dibayarkan langsung ke pihak rumah sakit.

Penjaminan ini mengacu pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Selain itu, Jasa Raharja juga menanggung biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) maksimal Rp1 juta untuk para korban.

Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Jawa Tengah segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Purworejo dalam mengumpulkan informasi lengkap terkait kecelakaan tersebut.

Petugas juga mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat untuk melakukan pendataan. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pemberian jaminan bagi korban luka-luka dan penyaluran santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar para pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang senantiasa memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan dan selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas,” pungkas Rivan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!