Jakarta – Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga:
Dikutip dari detikNews, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.




Tinggalkan Balasan