KENDARI — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., turut serta mengikuti kunjungan kerja bersama lembaga penegak hukum dalam rangka penguatan sinergi dan pemantauan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kegiatan berlangsung di Claro Hotel Kendari, Selasa (13/10/2026).

Kunjungan kerja bersama tiga lembaga penegak hukum tersebut terdiri dari Wakapolri Komjen Pol Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K.,M.H., Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M, Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra dan rombongan masing-masing lembaga.

Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum di Sulawesi Tenggara menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Ia menyoroti penerapan mekanisme “plea bargain” atau pengakuan bersalah dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, serta pentingnya membangun “integrated justice system” atau sistem peradilan terpadu. “Capaian ini tidak lahir dari satu institusi semata. Masing-masing aparat bekerja dalam batas kewenangan dan independensi untuk membangun kerangka kerja dan pemahaman yang semakin padu untuk keadilan masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, solidaritas dan kepercayaan antarlembaga menjadi kunci agar persoalan hukum dapat diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Dr. Wahyu Hadiningrat menekankan pentingnya sinergi Polri, kejaksaan, dan lembaga peradilan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, cermat, dan berorientasi pada keadilan masyarakat. Ia mengaitkan penguatan sistem hukum tersebut dengan Asta Cita Presiden, khususnya agenda ketujuh mengenai reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Wakapolri juga menekankan perlunya koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum dalam menangani perkara, termasuk ketika ditemukan alasan pembenar atau pemaaf yang memenuhi ketentuan hukum, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi. Dalam kesempatan ini, Wakapolri juga turut menyerahkan buku KUHP dan KUHAP terbaru kepada Kapolda Sultra.

Usai pelaksanaan giat di Claro Hotel Kendari, Wakapolri melanjutkan kunker ke Polresta Kendari dan disambut langsung oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H. bersama jajaran personel. Wakapolri meninjau sejumlah fasilitas dan gedung, termasuk ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta gedung utama. Peninjauan ini menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja Wakapolri bersama lembaga penegak hukum dalam rangka penguatan sinergi dan pemantauan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Sulawesi Tenggara.