KENDARI, – Supriyani, seorang guru SDN 4 Baito di Konawe Selatan (Konsel), kini harus berhadapan dengan hukum.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas tuduhan pemukulan terhadap seorang siswa, setelah dilaporkan oleh orang tua murid pada 26 April 2024.

Sidang perdananya dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Andoolo pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan, mengkonfirmasi kabar tersebut.

“Perkara ini sudah masuk pengadilan dengan Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo,” ujar Samsuddin saat diwawancarai pada Senin (21/10).