KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Dua anggota Satresnarkoba Polres Baubau, Brigpol HS dan Bripda AA, kini harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya ditempatkan di tempat khusus atau yang dikenal dengan istilah patsus setelah muncul dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan TV One, Jamil.

Lantas, apa sebenarnya patsus dan mengapa seorang anggota polisi bisa ditempatkan di sana?

Patsus merupakan singkatan dari tempat khusus. Dalam penanganan internal kepolisian, istilah ini digunakan untuk menyebut penempatan anggota Polri di lokasi tertentu selama proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran.

Dalam kasus di Baubau, penempatan tersebut dilakukan ketika pemeriksaan terhadap kedua anggota masih berlangsung.

Langkah ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.

Artinya, ketika seorang anggota polisi ditempatkan di patsus, bukan berarti ia sudah dinyatakan bersalah. Status tersebut tidak sama dengan putusan akhir atas dugaan pelanggaran yang diperiksa.

Berdasarkan keterangan Polda Sultra, persoalan bermula pada Rabu malam, 7 Oktober 2026, ketika Jamil berada di ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau.

Menurut keterangan korban yang disampaikan dalam pemeriksaan sementara, ia merekam kondisi ruangan setelah melihat minuman keras di atas meja.

Rekaman itu kemudian memicu perselisihan dan tarik-menarik telepon genggam dengan Brigpol HS hingga keduanya terjatuh.

Polda Sultra menyebut telepon genggam tersebut kemudian diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa.

Video yang tersimpan di dalamnya dilaporkan dihapus sebelum perangkat dikembalikan kepada korban.

Peristiwa itu kini didalami Propam. Lima orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk korban dan sejumlah anggota yang berada di lingkungan Satresnarkoba saat kejadian.

Kedua anggota yang diduga terlibat kemudian dibawa ke Polda Sultra pada Sabtu, 10 Oktober 2026, dan ditempatkan di patsus untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.

Selama proses pemeriksaan, Propam mendalami keterangan saksi, memeriksa anggota yang bersangkutan, serta mengumpulkan bukti untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik.

Apabila dugaan pelanggaran terbukti, anggota dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, bentuk sanksinya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses yang dijalankan.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan apabila kedua anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Polda Sultra juga menyatakan menghormati kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dengan demikian, patsus bukanlah akhir dari proses penanganan perkara.

Penempatan tersebut merupakan bagian dari langkah pemeriksaan, sementara kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus menunggu hasil proses yang berjalan.

Editor: Ixan

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
58 / 100 Skor SEO