KENDARI,— Anggaran penyelenggaraan pemilu kembali menjadi perhatian. Kali ini, Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORGEMA Sultra) membawa persoalan pengelolaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kota Kendari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Pada Jumat (9/10/2026), FORGEMA menyatakan telah memasukkan pengaduan yang meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja yang dikaitkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024.
Bagi FORGEMA, persoalannya bukan semata-mata soal angka dalam laporan. Organisasi mahasiswa tersebut ingin memastikan apakah setiap pengeluaran memiliki dasar yang jelas, sesuai kontrak, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penanggung jawab FORGEMA Sultra, Abdul Rahman, mengatakan pengaduan itu mencakup sejumlah pos belanja, mulai dari jasa audit dana kampanye, pekerjaan fisik, honorarium kelompok kerja, biaya penginapan hingga operasional badan ad hoc.
“Ketika pemeriksaan negara menemukan persoalan dalam pengelolaan anggaran, aparat penegak hukum harus memastikan duduk perkaranya. Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Kami meminta penyelidikan yang serius untuk menguji apakah terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau unsur tindak pidana korupsi,” ujar Rahman.
Di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, salah satu hal yang disorot adalah pembayaran jasa Kantor Akuntan Publik untuk audit dana kampanye yang disebut tidak sesuai kontrak, dengan nilai Rp644,62 juta.
FORGEMA juga menyoroti kekurangan volume pada empat paket pekerjaan belanja modal senilai Rp41,44 juta, pembayaran honorarium kelompok kerja sebesar Rp51,06 juta yang dinilai tumpang tindih dengan tugas pokok sehari-hari, serta kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp350,56 juta.
Selain itu, organisasi tersebut meminta penjelasan mengenai proses persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia barang/jasa dalam konteks anggaran belanja barang KPU Sultra Tahun 2024 yang disebut mencapai Rp36,60 miliar.
Ada pula angka Rp27,91 miliar dalam materi pengaduan yang status dan hubungannya dengan realisasi anggaran masih perlu diperjelas melalui dokumen pemeriksaan.
Sorotan serupa diarahkan kepada KPU Kota Kendari. Dalam materi pengaduan, FORGEMA menyebut anggaran belanja barang sebesar Rp19,70 miliar dan angka Rp938,73 juta yang kategorinya masih memerlukan penjelasan.
Organisasi tersebut juga mempersoalkan kelebihan pembayaran biaya penginapan senilai Rp78,26 juta, pembayaran honorarium kelompok kerja sebesar Rp21,20 juta, serta belanja operasional badan ad hoc senilai Rp457,51 juta yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Angka-angka itu menjadi dasar bagi FORGEMA untuk meminta penelusuran lebih lanjut. Namun, nilai yang disebut dalam pengaduan tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian negara atau tindak pidana korupsi.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, bukti pembayaran, laporan realisasi, hasil pekerjaan, dan pertanggungjawaban belanja. Dari sana, aparat berwenang dapat menilai apakah persoalan yang muncul merupakan ketidakpatuhan administratif atau memiliki unsur pelanggaran hukum yang lebih serius.
Rahman meminta Kejati Sultra menelaah pengaduan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menegaskan, penerapan pasal-pasal pidana tidak dapat hanya didasarkan pada besarnya nilai anggaran atau adanya ketidaksesuaian administrasi. Unsur perbuatan, penyalahgunaan kewenangan, dan kaitannya dengan kerugian keuangan negara harus dibuktikan melalui proses hukum.
Melalui pengaduan itu, FORGEMA menyampaikan tiga tuntutan: meminta penelusuran atas persoalan anggaran di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, meminta pemeriksaan terhadap pos belanja KPU Kota Kendari, serta meminta kejelasan tindak lanjut pengaduan secara transparan sesuai ketentuan.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kami meminta Kejati Sultra membuka ruang pemeriksaan yang objektif dan memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan ini. Uang negara harus dipertanggungjawabkan, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Rahman.
Editor: Xan




Tinggalkan Balasan