KENDARI — Persoalan tender yang berulang di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak cukup hanya dilihat dari sisi kepatuhan terhadap aturan.

Evaluasi tata kelola dan koordinasi antarpihak dalam proses pengadaan juga dinilai penting dilakukan sejak awal.

Hal itu disampaikan Basiran dalam wawancara dengan Perdetiknews saat menyoroti hubungan kerja antara Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Minggu 20 September 2026.

Basiran menilai koordinasi dan komunikasi antara Pokja dengan Kepala Biro PBJ perlu diperkuat. Menurutnya, Kepala Biro berada pada posisi manajerial organisasi, sementara Pokja memiliki kewenangan profesional dalam menjalankan proses pemilihan sesuai dokumen dan ketentuan yang berlaku.

“Intinya pengendalian internal yang perlu diperkuat antara Kepala Biro PBJ dan Pokja Pemilihan,” kata Basiran.