KENDARI – Integritas pemerintah sering kali terdengar paling jelas ketika disampaikan dari podium. Tetapi ukuran sebenarnya justru muncul di ruang yang lebih sunyi: dalam dokumen tender, meja evaluasi, verifikasi lapangan, hingga keputusan sebelum uang negara dibelanjakan.

Peningkatan Jalan Punggaluku–Ambesea di Kabupaten Konawe Selatan kini berada di titik itu.

Paket senilai sekitar Rp9,29 miliar tersebut merupakan bagian dari program Jalan Mulus Antar Wilayah atau JAMAAH yang digagas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk 2026, Pemprov Sultra mengalokasikan sekitar Rp79,3 miliar untuk penanganan tujuh ruas jalan provinsi sepanjang 26,70 kilometer. Punggaluku–Ambesea mendapat alokasi sekitar Rp9,2 miliar untuk ruas sepanjang 3 kilometer.

... ...

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka sebelumnya meminta pekerjaan jalan dilaksanakan sesuai standar teknis. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan spesifikasi proyek. Pengawasan Inspektorat, menurut dia, juga telah diarahkan untuk memastikan proyek tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Pernyataan itu kini menemukan ujian kecilnya di Punggaluku–Ambesea.

Bukan karena ada bukti pelanggaran.

Belum.

Justru karena masih ada pertanyaan yang semestinya dijawab sebelum kontrak berjalan.

Pemenang pertama belum tentu menjadi pihak yang berkontrak

Tender Punggaluku–Ambesea sebelumnya telah mengalami tender ulang. Pada proses terbaru, sebanyak 58 peserta tercatat mengikuti tender dengan kode 10161523000. Nilai pagunya Rp9.291.900.000, dengan HPS Rp9.291.762.000.

Dalam hasil pemilihan, CV Adifa Cahaya Lestari berada di posisi pertama dengan penawaran sekitar Rp8,29 miliar.

Namun posisi tersebut belum otomatis berarti kontrak.

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sultra Mahadir Muhammad mengatakan tiga peserta teratas diserahkan kepada OPD. Ketiganya terdiri atas pemenang pertama dan dua cadangan.

“Yang diserahkan ke OPD itu kan tiga bang, pemenang satu, cadangan satu dan dua. Ketiganya bagus. Cuma yang menang itu karena harganya lebih murah,” kata Mahadir, sebagaimana dikutip dalam konfirmasi yang diterima Perdetiknews.

Menurut Mahadir, PPK masih akan melakukan evaluasi teknis untuk menentukan penyedia yang paling siap dan memenuhi persyaratan.

“Yang dipilih pasti yang paling siap secara teknis,” ujarnya.

Kalimat itu penting.

Sebab ia sekaligus membuka pertanyaan baru: jika harga menempatkan satu perusahaan di urutan pertama, apakah kesiapan teknisnya juga sudah benar-benar teruji?

Di sinilah transparansi tidak cukup berhenti pada angka penawaran.

AMP menjadi titik yang sulit diabaikan

Dalam proyek jalan, Asphalt Mixing Plant atau AMP bukan sekadar peralatan yang dicantumkan dalam daftar.

Dokumen spesifikasi teknis Punggaluku–Ambesea secara tegas menyebut lokasi AMP harus dapat menjamin suhu aspal sampai ke lokasi pekerjaan sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2025. AMP yang dipersyaratkan juga harus berkapasitas 1.000 kilogram per batch dan memiliki sertifikat laik operasi yang masih berlaku.

Dokumen yang sama mengatur bahwa campuran AC-BC Asbuton diproduksi di AMP, kemudian diangkut dengan dump truck ke lokasi pekerjaan. Setiap muatan harus ditutup menggunakan kanvas, terpal, atau bahan lain yang sesuai untuk melindungi campuran dari cuaca dan proses oksidasi sebelum dihampar dan dipadatkan.

Karena itu, lokasi AMP bukan detail administratif yang bisa diletakkan di bagian belakang cerita.

Ia berkaitan langsung dengan bagaimana material diproduksi dan dibawa menuju titik pekerjaan.

Mahadir dalam konfirmasi kepada Perdetiknews menyebut AMP yang digunakan CV Adifa Cahaya Lestari berada di wilayah Konawe Utara.

Sementara proyek berada di Ambesea, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan.

Penelusuran rute yang tercantum dalam bahan pemberitaan Perdetiknews menunjukkan jarak sekitar 198 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 4 jam 23 menit. Angka ini masih perlu dikunci berdasarkan titik koordinat AMP yang sebenarnya karena Konawe Utara merupakan wilayah yang luas.

Dan justru di sana persoalannya.

Bukan apakah AMP itu berada di Konawe Utara.

Pertanyaannya adalah: di titik mana persisnya?

Berapa jarak sebenarnya?

Berapa lama perjalanan dump truck membawa campuran?

Bagaimana temperatur campuran dipertahankan?

Apakah seluruh skenario itu sudah diverifikasi sebelum penyedia dinyatakan berada di urutan pertama?

Dokumen tidak boleh berhenti sebagai dokumen

Direktorat Jenderal Bina Marga memang masih memberlakukan Spesifikasi Umum 2025 sebagai acuan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan. Bina Marga juga pada 2026 menerbitkan suplemen pedoman pemeriksaan laik operasi dan laik produksi AMP untuk memastikan unit pencampur mampu menghasilkan campuran sesuai persyaratan teknis.

Dengan kata lain, persoalan AMP memang bukan perkara sepele.

Tetapi juga belum tepat jika jarak Konawe Utara–Ambesea semata-mata dianggap sebagai bukti bahwa penyedia tidak memenuhi spesifikasi.

Yang diperlukan adalah verifikasi teknis.

Apakah lokasi AMP benar?

Apakah kapasitasnya sesuai?

Apakah sertifikat laik operasinya masih berlaku?

Apakah kondisi aktual peralatan sesuai dengan yang ditawarkan?

Dan yang paling penting, apakah dari lokasi tersebut campuran aspal dapat dikirim ke Ambesea dengan tetap memenuhi persyaratan teknis?

Dokumen tender Punggaluku–Ambesea sendiri sudah memberikan ruang yang jelas: lokasi AMP harus mampu menjamin suhu aspal sampai ke lokasi pekerjaan.

Maka publik tidak sedang meminta sesuatu di luar dokumen tender.

Publik hanya meminta pemerintah menunjukkan bagaimana ketentuan itu diverifikasi.

Jangan sampai tanggung jawab menjadi estafet

Mahadir mengatakan PPK masih akan menentukan peserta yang paling siap secara teknis.

Itu berarti proses belum selesai.

Tetapi pada saat yang sama, posisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas antara apa yang sudah diperiksa Pokja dan apa yang masih akan diperiksa PPK.

CV Adifa Cahaya Lestari sudah berada di urutan pertama.

Maka publik berhak mengetahui apa yang menjadi dasar peringkat tersebut dan apa saja yang masih harus diverifikasi sebelum kontrak.

Jangan sampai ketika pertanyaan teknis muncul, jawabannya selalu berhenti pada: nanti PPK yang memeriksa.

Pengadaan publik tidak semestinya menjadi estafet tanggung jawab.

Setiap tahapan harus mempunyai dasar yang bisa dijelaskan.

Di sinilah JAMAAH diuji

Punggaluku–Ambesea memang hanya satu paket dari tujuh proyek jalan yang masuk program JAMAAH.

Namun nilainya hampir Rp10 miliar.

Dan jalan yang dibangun bukan sekadar angka dalam APBD. Ia akan digunakan masyarakat, dilewati kendaraan, membawa hasil pertanian, memperlancar mobilitas dan menjadi bagian dari konektivitas antarwilayah.

Karena itu, kualitas proyek tidak dimulai ketika asphalt finisher bergerak.

Kualitas dimulai jauh sebelumnya: ketika pemerintah menentukan siapa yang mengerjakan, dari mana material diproduksi, bagaimana material dibawa, dan apakah seluruh persyaratan benar-benar dapat dipenuhi.

Punggaluku–Ambesea menjadi menarik bukan karena telah terbukti ada kesalahan.

Justru karena belum ada kesalahan yang boleh dibiarkan terjadi.

Gubernur Andi Sumangerukka telah meminta proyek jalan mengikuti standar teknis dan tidak memainkan spesifikasi. Ia juga menyatakan pengawasan Inspektorat diperlukan.

Kini sistem di bawah pemerintahannya mempunyai kesempatan untuk menunjukkan bagaimana pesan itu diterjemahkan ke dalam prosedur.

Bukan berarti Gubernur terlibat dalam proses tender ini. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan demikian.

Tetapi sebagai program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, JAMAAH pada akhirnya akan dinilai bukan hanya dari panjang jalan yang selesai dibangun.

Ia juga akan dinilai dari seberapa terbuka pemerintah menjelaskan proses di baliknya.

Jika CV Adifa Cahaya Lestari memang paling siap, jelaskan dasar teknisnya.

Jika AMP-nya mampu memenuhi persyaratan, tunjukkan hasil verifikasinya.

Jika jarak bukan persoalan karena ada perhitungan teknis yang menjamin mutu campuran, buka perhitungannya.

Dan jika setelah pemeriksaan PPK ada penyedia lain yang dinilai lebih siap, jelaskan pula dasar keputusannya.

Sebab transparansi tidak merugikan pemerintah ketika prosesnya benar.

Sebaliknya, transparansi justru menjadi pelindung bagi Pokja, PPK, penyedia, dan pemerintah dari kecurigaan yang tidak perlu.

Punggaluku–Ambesea sudah mengalami tender ulang. Kini yang ditunggu bukan sekadar siapa yang akhirnya menandatangani kontrak.

Yang lebih penting adalah satu hal:

Apakah sebelum aspal pertama dituang, pemerintah sudah memastikan bahwa semua yang tertulis di atas kertas benar-benar siap bekerja di lapangan?

Itulah ujian integritas yang sesungguhnya.

Editor: Tim Redaksi Perdetiknews

Polling Lainnya di Sulawesi Tenggara
Lihat Semua Polling →
Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
18 / 100 Skor SEO