Jakarta – Pemerintah menyiapkan kebijakan baru agar warga Indonesia yang memasuki usia 17 tahun dan telah memiliki KTP otomatis memiliki rekening perbankan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas inklusi keuangan masyarakat.

“Pada saat warga negara mencapai usia 17 tahun, maka dia akan memperoleh KTP plus rekening, nomor rekening,” kata Airlangga dalam Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Pemerintah menyiapkan BRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mendukung program tersebut. Rekening akan menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berasal dari data kependudukan pemerintah.

Tak hanya memberikan rekening, pemerintah juga berencana memberikan saldo awal Rp50 ribu kepada setiap penerima.