JAKARTA — Proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan semakin cepat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan batas waktu maksimal tiga hari untuk verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Nusron mengatakan, verifikasi dan validasi BPHTB di pemerintah daerah selama ini menjadi salah satu tahapan yang dapat memperlambat proses Peralihan Hak atau balik nama sertifikat.

IKLAN BARIS PERDETIKNEWSIKLAN
R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya
Jasa

R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya

Perawatan mobil dengan layanan profesional dan teknologi diagnostik modern.

Diagnosa Akurat
Teknologi Canggih
Layanan Profesional
Performa Optimal

Tersedia berbagai layanan perawatan dan pemeriksaan kendaraan.

R2000 CareFree Sunday
Treat Your Car, Enjoy Your Sunday.

Informasi layanan dan harga dapat ditanyakan langsung.

📍 Jl. Brigjen Katamso No. 3, Baruga, Kendari
📲 Hubungi Pemasang
ANEKA KUKUSAN
Umum

ANEKA KUKUSAN

Nikmati aneka kukusan dengan harga mulai Rp2.000.

🌽 Jagung — Rp2.000
🥔 Kentang — Rp3.000
🥚 Telur Rebus — Rp3.000
🍠 Ubi Oranye — Rp2.000
🍠 Ubi Ungu — Rp2.000
🍌 Pisang Rebus — Rp2.000
🍠 Ubi Kayu — Rp2.000
🍠 Talas — Rp2.000

Murah • Sehat • Lezat • Bergizi

📍 Depan RSUD Bahteramas
📲 Hubungi Pemasang

Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi dan validasi BPHTB. Mekanisme yang digunakan juga menerapkan pendekatan fiktif positif.

“Salah satu hambatan yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB hanya tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif,” ujar Nusron.

Menurutnya, apabila proses verifikasi dan validasi tidak dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan, permohonan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Pembatasan waktu tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak yang ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

Setelah tahapan BPHTB, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan batas waktu maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kantor Pertanahan paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan rangkaian Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari tersebut mulai diterapkan secara bertahap di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus 2026.

Nusron menyebut penerapan awal tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang ditargetkan terus diperluas ke daerah lainnya.

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Dengan penambahan tersebut, layanan Peralihan Hak 10 Hari ditargetkan dapat menjangkau 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan berikutnya. Secara proporsional, cakupan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap percepatan pelayanan pertanahan melalui penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Tito, SEB tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk melakukan integrasi data sekaligus mempercepat proses verifikasi dan validasi BPHTB.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan melakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” tutur Tito.

Selain mempercepat pelayanan kepada masyarakat, Tito menilai percepatan pembayaran BPHTB juga memiliki dampak terhadap penerimaan daerah karena BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat,” ujarnya.

Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

Prosesi tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia.

(MW/YZ/CK)

61 / 100 Skor SEO