Aceh Tamiang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan penerbitan 2.000 sertipikat pengganti bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang hilang atau rusak akibat bencana banjir dan longsor Sumatera 2025 selesai paling lambat akhir Desember 2026.

Target tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri kegiatan di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026). Hingga saat ini, dari sekitar 2.000 sertipikat yang harus dipulihkan, baru sekitar 120 sertipikat yang telah selesai diterbitkan.

“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Menteri Nusron.

Sebagai bentuk komitmen percepatan pemulihan, Menteri Nusron menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada warga yang menjadi korban bencana. Proses penerbitan sertipikat pengganti akan terus dipercepat melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat kembali memiliki bukti sah kepemilikan tanah.

Menurut Menteri Nusron, percepatan pemulihan sertipikat bukan hanya memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, tetapi juga menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya sengketa pertanahan pascabencana.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong transformasi digital melalui implementasi Sertipikat Elektronik. Sistem ini dinilai mampu melindungi data pertanahan apabila terjadi bencana serupa di masa mendatang.

“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik langkah percepatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menilai pemulihan sertipikat menjadi bagian penting dari proses rehabilitasi dan pemulihan kehidupan masyarakat setelah bencana.

“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Armia Pahmi.

Selain percepatan penerbitan sertipikat pengganti, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus berkoordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak serta menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.

18 / 100 Skor SEO