JAKARTA – Perkara dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal yang menjerat Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang memasuki babak baru.
Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21 dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.
Meski demikian, status P-21 bukan berarti Anton Timbang telah dinyatakan bersalah.
Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum dan pembuktian dilakukan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan dan kini berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pelimpahan perkara.
“Proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah kami lakukan, berkasnya sudah P-21,” kata Irhamni saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Hal yang menjadi perhatian dalam perkembangan perkara tersebut adalah sikap Anton Timbang selama menjalani proses penyidikan.
Bareskrim menyebut Anton tetap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan sehingga hingga kini Anton belum dilakukan penahanan.
Irhamni menjelaskan, penahanan terhadap tersangka bukan sesuatu yang wajib dilakukan dalam setiap perkara.
Penyidik dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan apakah seseorang perlu ditahan atau tidak.
“Penahanan itu kan tidak wajib, bisa pertimbangan harus ditahan dan tidak ditahan,” ujar Irhamni.
Ia juga menegaskan Anton selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Ada beberapa kasus kan dia kooperatif, dia selalu hadir,” katanya.
Sikap tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara karena Anton tetap memilih mengikuti proses hukum dan memenuhi kebutuhan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21 menandakan proses penyidikan telah memenuhi kelengkapan yang diperlukan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun, P-21 bukanlah putusan pengadilan dan tidak sama dengan vonis bersalah.
Perkara selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan. Jaksa akan mempelajari perkara dan membawa kasus tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku hingga nantinya dapat diuji dalam persidangan.
Dengan demikian, Anton tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, serta menjalani seluruh proses hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Kasus yang menjerat Anton berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan nikel di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Anton disebut menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle. Dalam perkara yang sama, Bareskrim juga menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, M. Sanggoleo W.W., sebagai tersangka.
Penyidik sebelumnya menyampaikan adanya dugaan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di wilayah yang disebut berada di luar izin yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit excavator dan satu buku catatan ritase.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Dengan berkas perkara yang kini telah dinyatakan P-21, proses hukum terhadap Anton Timbang akan segera bergeser ke tahap penuntutan.
Anton sendiri masih berada dalam posisi sebagai tersangka dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Sikap kooperatif yang ditunjukkan selama proses penyidikan menjadi salah satu catatan penting dalam perkembangan perkara ini.
Selanjutnya, proses hukum akan berjalan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Anton Timbang tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh perlakuan yang adil sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red)



Tinggalkan Balasan