PERDETIKNEWS.COM, KENDARI — Dugaan ketidaknetralan dan kejanggalan dalam proses tender pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali mencuat.
Kali ini, tender proyek Peningkatan Jalan Motaha–Alangga beranggaran Rp 13,08 miliar menjadi sorotan tajam setelah Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 016 Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Prov. Sultra menggugurkan seluruh peserta yang mengajukan penawaran harga.
Tak terima atas dugaan penggalangan keputusan sepihak yang dinilai cacat hukum, salah satu peserta—Kontraktor X yang mengajukan nilai penawaran Rp 12,48 miliar—layangkan surat sanggahan resmi bernomor 09/RSK/MOTAHA-ALANGGA/VII/2026 dan mendesak Pokja 016 untuk melakukan evaluasi ulang secara transparan.
”Demi hak hukum kami yang dirugikan dan demi tegaknya transparansi serta persaingan sehat, kami mohon agar Pokja Pemilihan meninjau kembali penetapan hasil tender yang telah cacat hukum dan segera melakukan evaluasi ulang secara transparan dan akuntabel,” tegas Direktur Utama Kontraktor X dalam pernyataan tertulisnya.
Langkah Kontraktor X tidak berhenti pada surat sanggahan semata. Buntut dari tidak dikabulkannya prinsip keadilan dan transparansi dalam proses evaluasi tersebut, berkas sanggahan dan tuntutan evaluasi ulang diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga pengawas resmi.



Tinggalkan Balasan