KENDARI,  – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) yang membahas polemik kontrak kerja sama antara PT Antam (Persero) Tbk.

Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Kolaka dengan PT Satria Jaya Sultra (SJS) terpaksa kembali ditunda.

Komisi III DPRD Sultra memutuskan untuk menjadwalkan ulang rapat tersebut lantaran data komprehensif yang dibutuhkan sebagai acuan pembahasan belum juga tersedia.

Penundaan ini menjadi babak baru dalam rangkaian RDP yang digelar di Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (14/7/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III, H. Aflan Zulfadli, didampingi Ketua Komisi IV, Andi Muhammad Saenuddin, serta sejumlah anggota dewan lainnya.