KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Hal itu tercermin dalam proses tender proyek Rehabilitasi Asrama Mahasiswa Provinsi Sultra di Makassar senilai Rp1,38 miliar yang saat ini tengah berlangsung melalui sistem elektronik.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sultra, proyek yang berada di bawah Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra tersebut dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu sebesar Rp1.384.027.065 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1.384.027.000.

Proses tender ini menarik minat tinggi dari pelaku usaha konstruksi. Sebanyak 75 perusahaan tercatat mendaftar sebagai peserta.

Namun, dalam tahapan evaluasi, mayoritas peserta tidak mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan pengadaan pemerintah.